Jumat, 09 Juli 2010

Teks Cursor Goyang

Cara Membuat Cursor Selalu Diikuti Oleh Teks

Alhamdulillah... Udah lamaaa bgt ganes gak posting lagi -__- Gara2 keasikan maen the sims 2, blog saya jadi terbengkalai. Akhirnyaa niat untuk posting kembali muncul kembali. Dan skrg saya mau posting tentang trik dan tips blogging yaitu cara membuat cursor selalu diikuti oleh teks. Kalian pasti dah pada tau kaan yg namanya cursor? Naah, coba deeh bayangin klo misalkan cursor kalian digerakin, ada teks yg selalu bergerak mengikuti cursor kalian. Misalnya kamu gerakin cursor ke kanan, otomatis teks yg kamu buat bakal ngkutin cursor kamu bergerak menuju arah kanan. Udah kebayang kaaan? Okee, klo gitu ganes langsung aja kasih tau langkah2nya yaaa:

1. Sign in dulu ke dasbor blog kalian, klik di sini.
2. Klik Tab Tata Letak
3. Klik Tab Elemen Halaman
4. Klik Tambah Gadget
5. Klik pilhan HTML/JavaScript
6. Pastekan script di bawah ini ke kolom Konten



7. Kalian bisa ganti tulisan ertenoldua yg berwarna kuning di atas sama tulisan yg kalian sukaaa
8. Klik save
9. Selesai deeeeh!! :D

Rabu, 09 Juni 2010

JADWAL RONDA MALAM MINGGU

REGU A







NO. URUT NAMA ALAMAT
1 HENDARMAN C1 / 30
2 SUDIBYO C14 / 1
3 ABDUL GOFUR C1 / 31
4 AKIM C14 / 3
5 ARIEF PRIYADI C6 / 15
6 EDI C4 / 22
7 FACHRURODJIE C13 / 3
8 HAMDANI C1 / 8
9 HENDRO C5 / 33
10 IMRON F. C5 / 50
11 MASHABI C5 / 42
12 NUROKHI C4 / 28
13 RAHMAD C1 / 11
14 RIZKY C13 / 1
15 RYO C1 / 11A
16 SAMIUN C4 / 42
17 SAMSUL ARIF C1 / 34
18 SANTO C4 / 38
19 SLAMET C5 / 7
20 SOFYANI C4 / 18
21 SUBUR C5 / 39
22 SUTARLAN C5 / 10




















REGU B







NO. URUT NAMA ALAMAT
1 YANDI C1 / 26
2 SANDI C13 / 2
3 AGUS C6 / 11
4 AHMAD HIDAYAT C1 / 24
5 CIPTO C4 / 6
6 DWIANTO H.W. C6 / 7
7 EDI SUBEJO C13 / 6
8 FERRY F. C6 / 23
9 GUNAWAN C5 / 49
10 HARRY R. C6 / 27
11 HARTONO C14 / 11A
12 HASAN BASRI C13 / 8
13 JUSTIN C5 / 29
14 MARBUN C5 / 27
15 NANANG C5 / 4
16 ROHMANI C1 / 16
17 ROJUDIN C5 / 54
18 SURATMAN C5 / 17
19 SURYADI C1 / 43D
20 TOTO C1 / 27
21 TUKIMAN C1 / 17





22 WARKIM C1 / 20










REGU C







NO. URUT NAMA ALAMAT
1 HERY SETIANTO C4 / 10
2 BRAMONO AJI C5 / 8
3 AGUNG C4 / 32
4 AGUNG TJAHYONO C5 / 52
5 ALBERT C5 / 14
6 ARIEF SUMARMAN C5 / 41
7 DEDE C1 / 9
8 EKO C5 / 37
9 GIMON WIRO M. C5 / 16
10 HERMANSYAH C1 / 28
11 HERRY C1 / 29
12 HERU C6 / 17
13 KABUL C4 / 30
14 MUGIARSO C6 / 21
15 MUHANTO C5 / 31
16 MURYADI C5 / 43
17 NASTAIN C13 / 9
18 NURLI C1 / 7
19 SAEFFULLAH C6 / 9
20 SAMSU H C1 / 2
21 SAMUEL C1 / 43A
22 SUKIMAN C4 / 36
23 SUPARMAN C5 / 19
24 YULIANSON PURBA C5 / 38





REGU D







NO. URUT NAMA ALAMAT
1 GANESEN C6 / 35
2 F. RIMON C6 / 31
3 ADAN C1 / 36
4 AHMAT BAIHAQI C6 / 25
5 ALGA C4 / 26
6 BAMBANG W. C6 / 11A
7 DARSO C5 / 36
8 DEDY C6 / 41
9 DENNY C5 / 1
10 EKO C1 / 5
11 ERI SULASTOMO C1 / 35
12 IMAM C4 / 8
13 IWAN C5 / 34
14 JABAT C6 / 3
15 KRISNA C5 / 52
16 RAMELAN C5 / 6
17 RAMLI H. C5 / 45
18 RUDIAWAN C6 / 29
19 SUWARDI C6 / 35
20 SUYONO C1 / 37
21 TEGUH P. C4 / 48
22 UNTUNG C5 / 40
23 WAHID C1 / 3
24 ZELIRHAN C4 / 44

Selasa, 08 Juni 2010

DAFTAR KK RT.02/RW.13 TAMAN ALAMANDA BEKASI















NO NAMA ALAMAT NO NAMA ALAMAT






1 WAHID C1/3 1 SAMSU H C1/2
2 EKO C1/5 2 HAMDANI C1/8
3 NURLI CI/7 3 ROHMANI C1/16
4 DEDE C1/9 4 WARKIM C1/20
5 RIO CI/11 5 AHMAD H C1/24
6 RAHMAT C1/11A 6 YANDY C1/26
7 NANA C1/15 7 HERMAN C1/28
8 TUKIMAN C1/17 8 HENDARMAN C1/30
9 ROHMANI C1/19 9 SAMSUL C1/34
10 IBU SRI C1/21 10 ADAN C1/36
11 TOTO C1/27 11 BASRI CI/10
12 HERI C1/29 12 WAHYU K C1/14
13 ABDUL GAFUR C1/31


14 TUKIYO C1/33


15 ERI S C1/35


16 SUYONO C1/37


17 ARY C1/43B


18 SURYADI C1/43D


19 SABAR M C1/43E


20 HASAN HAMIDI C1/39




















NO NAMA ALAMAT NO NAMA ALAMAT






1 REKSO C4/4 1 DENY P C5/1
2 CIPTO C4/6 2 ALWIZEN C5/5
3 IMAM S C4/8 3 SLAMET C5/7
4 HERY C4/10 4 LUCKY C5/9
5 IBU LULU C4/16 5 SUGIMAN
6 SOFYAN C4/18 6 SURATMAN C5/17
7 DIDI C4/20 7 SUPARMAN C5/19
8 EDY C4/22 8 WASNO C5/23
9 CAROLUS C4/24 9 MARBUN C5/27
10 ALGA SALIM C4/26 10 JUSTIN C5/29
11 NUROHI C4/28 11 MUHANTO C5/31
12 M.AGUNG C4/32 12 ENDRO C5/33
13 KABUL C4/30 13 SUBUR C5/39
14 SUKIMAN C4/36 14 ARIF P C5/41
15 SANTO C4/38 15 MURYADI C5/43
16 SAMIUN C4/42 16 GUNAWAN C5/49
17 TEGUH C4/48 17 SANTI NOOR C5/53
18 ZUL IRWAN C4/44 18
C5/45
19 SAHAT C4/46


















































NO NAMA ALAMAT NO NAMA ALAMAT






1 KI BAGUS C6/1 1 SAPTO C5/2
2 JABAT C6/3 2 NANANG C5/4
3 DWI YANTO C6/7 3 RAMLAN C5/6
4 SAEFULOH C6/9 4 BRAMONO AJI C5/8
5 BAMBANG W C6/11A 5 TARLAN C5/10
6 ARIF P C6/15 6 ALBER C5/14
7 ENNY R C6/19 7 GIMON W C5/16
8 MUGIARSO C6/21 8 SUGENG C5/22
9 FERRY C6/23 9 HARTOYO C5/24
10 A. BAIHAKI C6/25 10 KRISNA C5/30
11 HARY C6/27 11 TASYA C5/34
12 RUDYAWAN C6/29 12 TURINO C5/36
13 FRIMON C6/31 13 YULIANSOR C5/38
14 WARDI C6/35 14 UNTUNG C5/40
15 GHANES C6/37 15 MASHABI C5/42
16 WATI S C6/39 16 IMRON C5/50
17 DEDY C6/41 17 AGUNG C5/52
18 SUDIBYO C14/1 18 ROJUDIN C5/54
19 AKIM C14/3 19 HERMANTO C5/44
20 HARTONO C14/11 20 RICKY C13/1
21 HERU C6/17 21 SANDY C13/2
22 AGUS C6/11 22 EDI SUBEJO C13/6



23 HASAN BASRI C13/8



24 CANDRA C13/10



25 FACHRURODJIE C13/3

Minggu, 28 Februari 2010

Pengurus RT

Untuk lebih jelasnya silahkan Anda klik daftar diatas !

Jumat, 26 Februari 2010

CONTOH TATA TERTIB WARGA

TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA (RT. ) 02

RUKUN TETANGGA (RT.) 02
RUKUN WARGA 013
DESA KARANGSATRIA KECAMATAN TAMBUN UTARA


KEPUTUSAN KETUA RT. 02 RW. 013. DESA KARANGSATRIA
NOMOR : 001 / 2009
TENTANG
TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA (RT. ) 02

Bismillahirrahmanirrahim,
Ketua Rukun Tetangga ( RT.) 02 RW. 013 Desa KARANGSATRIA, Kec. TAMBUN UTARA, Kabupaten BEKASI :
Menimbang, : a. Bahwa, seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni wilayah RT.02 terus bertambah, sering memunculkan tindakan- tindakan warga yang dapat mengganggu ketertiban,Ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga RT 02 secara umum.
b. Bahwa, tidak adanya kesamaan pandang tentang hal- hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga RT. 02 yang berkaitan dengan usaha menjaga Ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga sangat dimungkinkan menimbulkan gesekan antar warga RT.02.
c. Bahwa, sampai saat ini belum terdapat peraturan tata tertib yang dapat dijadikan landasan bagi warga RT. 02 untuk menjaga Ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan, sebagaimana dimaksud konsideran menimbang huruf b, maka dipandang perlu untuk ditetapkan Tata Tertib Warga RT. 02. dalam bentuk Surat Keputusan Ketua RT. 02.
Mengingat : a. Undang- Undang Nomor : 05 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
b. Undang- Undang Nomor : 32 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah.
c. Hasil Rapat Pengurus RT. 02 RW. 013 tanggal………………….. tentang Pembahasan Tata Tertib Warga RT. 02.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
TATA TERTIB WARGA RT. 02 RW. 013. DESA KARANGSATRIA KECAMATAN TAMBUN UTARA.




BAB I
MOTTO RT. 02 RW. 013
“Alon-alon Asal Kelakon”
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Setiap warga RT 02 wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga Ketertiban, Keamanan,Ketentraman, Kebersihan, Kenyamanan dan Kerukunan Bersama .
Pasal 2
Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan, sesuai tema dan moto yaitu : “Alon-alon Asal Kelakon”.
Pasal 3
Setiap warga RT 02 wajib membayar iuran bulanan yang besarnya di tetapkan pengurus yang dibayarkan paling lambat pada tanggal 05 (tiga) setiap bulannya.
Pasal 4
Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT demi kepentingan bersama, maka warga diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
Pasal 5
Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5.000,- dan akan disimpan sebagai kas RT 02.
Pasal 6
Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, perlakuan yang sama dari pengurus RT. Tanpa membedakan Suku, Agama, Ras.
Pasal 7
Setiap warga berhak memakai Fasilitas Umum yang dimiliki RT. 02 dengan mengindahkan tata tertib yang berlaku.

Pasal 8
Setiap warga berhak menikmati Ketertiban, Keamanan, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan lingkungan RT.02.
Pasal 9
Pengurus RT. Wajib menyampaikan laporan pengelolaan keuangan RT.02. maupun kegiatan- kegiatan yang dilakukan Pengurus kepada Seluruh Warga melalui Pertemuan Rutin warga RT.02.
BAB III
KETERTIBAN
Pasal 10
Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, bagi setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di Wilayah RT 02 /RW 11 Wajib Melapor kepada Ketua RT 02, dan mengisi data yang telah disiapkan oleh Pengurus RT. Juga menyelesaikan persyaratan administrative sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan pengurus RT.
Pasal 11
Warga yang meninggalkan (pindah) domisili rumah ke luar wilayah RT 36/RW 08 diwajibkan lapor kepada pengurus RT.
Pasal 12
Setiap warga yang menanam tanaman besar di luar pagar, harap merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan & fasilitas umum.
BAB IV
KEAMANAN DAN KETENTRAMAN
Pasal 13
Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 02 sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan, surat, telp).
Pasal 14
Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah maka:
• Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung.
• Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari Senin s/d Jum’at : s/d jam 23.00 Wib.
• Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib
Pasal 15
Setiap Warga yang memperkerjakan orang lain, ( Pembantu Rumah tangga, Tukang Bangunan, Dll ) wajib melaporkan kepada Pengurus RT dan menyampaikan Foto Copy Identitas pekerja tersebut.
Pasal 16
Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 02 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya.
Pasal 17
Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 02/RW 11
Pasal 18
Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat.
Pasal 19
Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya.
Pasal 20
Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga sekitar.
BAB V
KEBERSIHAN
Pasal 21

Kerja Bakti atau Gotong Royong RT dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali, dan dapat dilaksanakan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan atas dasar rapat RT.



Pasal 22
Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
Pasal 23
Sampah rumah tangga dan sampah plastik harus dipisahkan pada kantong yang berbeda sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah. DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan-jalan, pinggir kali RT 02, atau areal penghijauan di sekitar lingkungan RT 02. serta tidak menggantungkan kantong sampah di pagar atau pohon.
Pasal 24
Selama warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus RT dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan.
Pasal 25
Setiap warga yang melakukan pembangunan / renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.
BAB VI
KENYAMANAN
Pasal 26
Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah).
Pasal 27
Warga yang memelihara binatang peliharaan (misalnya:anjing) harus menjaga & mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu dan membahayakan tentangga.
Pasal 28
Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/Bupati atau minimal mendapat persetujuan dari ketua RT.


BAB VII
PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Pasal 30
Setiap Warga RT.02, wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini , demi mencapai kehidupan Warga RT.02, yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.


Di tetapkan di : ....................
Tanggal :
Ketua RT. 02. RW.013

Disadur dari :

http://gank-jeruk.blogspot.com/2009/06/tata-tertib-warga-rukun-tetangga-rt-41.html

Rabu, 24 Februari 2010

Sejarah Blog ertenoldua.blogspot.com

Blog ertenoldua.blogspot.com dibuat pada tanggal 24 Februari 2010